Menkeu Purbaya: Rp20 Triliun ke BPJS Kesehatan Bukan untuk Tutup Tunggakan Peserta
harianmojokerto.com | JAKARTA – Pemerintah mengumumkan bahwa sampai pertengahan tahun 2026, tidak ada kenaikan iuran untuk peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Hal tersebut ditegaskan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa usai memastikan ada suntikan dana Rp20 triliun untuk operasional.
Tambahan Rp20 triliun itu, kata Menkeu Purbaya setidaknya bisa mengerem iuran BPJS Kesehatan agar tidak naik sampai kondisi ekonomi di tengah masyarakat pulih.
“Kita kasih Rp20 triliun, jadi cukup untuk tahun 2026, at least sampai pertengahan tahun depan ya,” kata Menkeu Purbaya kepada awak media pada di kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada Kamis malam, 23 Oktober 2025.
Anggaran Bukan untuk Menutup Tunggakan Peserta
Kucuran anggaran Rp20 triliun itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan di tahun 2026.
“Bukan (untuk tunggakan), itu kan mereka perkirakan kebutuhan tahun depan berapa, kurangnya segitu atau kurang sedikitlah. Jadi kita kasih segitu,” tambahnya.
Purbaya kembali menegaskan bahwa dana Rp20 triliun bukan untuk penghapusan tunggakan peserta, tetapi untuk menarik kembali masyarakat masuk ke dalam sistem BPJS.
“Nggak ada (kaitannya dengan tunggakan), itu untuk memasukkan orang-orang tadi yang dulunya pernah terkena itu, biar bisa-bisa masuk lagi program BPJS,” sambungnya.
Kenaikan Iuran BPJS Disesuaikan dengan Kondisi Ekonomi
Terkait kenaikan iuran peserta BPJS, Purbaya mengungkapkan bahwa kondisi perekonomian menjadi pertimbangan penting
Menurutnya, saat ekonomi masyarakat sudah membaik, kenaikan iuran baru bisa dilakukan.
“Kita lihat gini, kalau untuk otak ngatik iuran itu kita lihat kondisi masyarakat dulu. Kalau ekonominya udah agak bagus baru mereka boleh otak-atik iuran atau mau otak-atik iuran. Sekarang belum dibicarakan,” paparnya.
Iuran Naik Kalau Pertumbuhan Ekonomi Capai 6 Persen
Sebelumnya, Purbaya juga sempat menyatakan bahwa ada target pertumbuhan ekonomi 6 persen yang harus dikejar lebih dulu sebelum menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan.
“Ini kan ekonomi baru mau pulih, belum lari. Kita jangan otak-atik dulu, sampai ekonominya pulih,” ucap mantan Ketua Dewan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu kepada wartawan di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, pada Rabu, 22 Oktober 2025.
“Dalam artian tumbuhnya 6 persen lebih dan mereka sudah mulai dapat kerja lebih mudah, baru kita pikir menaikkan beban masyarakat,” tambahnya.
Saat ekonomi tumbuh sampai 6 persen, Purbaya optimis bahwa hal tersebut menjadi tanda masyarakat sudah cukup kuat untuk menanggung beban iuran bersama dengan pemerintah.
BPJS Kesehatan Pastikan Penghapusan Tunggakan Tak Pakai APBN
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron, menyatakan bahwa tunggakan tersebut tidak akan membebani APBN.
“Enggak (pakai APBN) uang itu kan sudah tidak kita hitung dan tidak mengganggu. Iya, enggak mengurangi anggaran,” ucap Ghufron kepada media di kantor Kementerian Keuangan Jakarta pada Rabu, 22 Oktober 2025.
Sementara mengenai peserta yang bisa mendapatkan penghapusan tunggakan adalah mereka yang tidak mampu dan jangka waktu menunggak iuran adalah 2 tahun.
“Paling tidak 24 bulan, tapi yang jelas berapa pun dihitung 24 bulan, intinya kalau sejak dulu dia punya utang ya meskipun sebetulnya sudah enggak ada karena sudah kita anggap 24 bulan. Kalau pun tahun 2014 mulai ya tetap kita anggap 2 tahun dan tetap maksimal itu kita bebaskan 2 tahun,” jelasnya.
Total utang tunggakan yang kemungkinan dihapus mencapai Rp10 triliun, namnun kata Ghufron, angka pastinya masih dalam proses penghitungan. (acs)
